Pernikahan adalah suatu ikatan suci yang menyatukan pria dan wanita dalam naungan Al-Quran dan Sunnah. Bahkan Allah SWT menggambarkan hubungan suami isteri dalam ikatan pernikahan itu seperti layaknya pakaian bagi satu sama lain; “...mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...” (Al-Baqarah: 187), ayat ini menggambarkan kedekatan, kasih sayang, kehangatan dan cinta satu sama lain dari suami isteri.
Namun apa yang harus dilakukan jika hubungan itu retak dan tidak dapat diperbaiki atau dalam kasus lain cinta kedua pasangan telah hilang dan tantangan hidup yang dirasakan oleh kedua pasangan sangat berat sehingga sulit untuk dihindari.
Jika terjadi kasus seperti itu Islam memberikan jawaban dengan memperbolehkan perceraian sehingga masing-masing pasangan dapat memiliki kesempatan lain untuk merasakan kebahagiaan bersama orang lainnya dibanding harus menjalani perkawinan yang membawa penderitaan. Hal ini tidak berarti Islam - dalam sudut pandang orang mencari kebahagiaan - menjadikan pilihan untuk bercerai menjadi sangat mudah tetapi perceraian merupakan pilihan terakhir setelah upaya-upaya untuk bisa rujuk kembali dilakukan oleh pasangan suami isteri.
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq/cerai." (Riwayat Abu Daud).
Pasangan suami isteri harus berupaya menghindari jalan perceraian sebisa mungkin. Jika terdapat masalah serta hambatan dalam hubungan mereka maka mereka harus berupaya menyelesaikan segala perbedaan-perbedaan yang ada dan meminta bantuan dari saudara, teman atau penasihat profesional.
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (An-Nisa':35)
Namun apabila perbedaan-perbedaan yang ada tidak bisa didapatkan solusinya maka perceraian hukumnya diperbolehkan dan proses perceraiannya itu harus dilakukan dengan cara yang baik.
Senin, 17 November 2008
Tentang perceraian dalam islam
Label: hukum, Perkawinan
Diposting oleh hanya untuk santai di 10.03
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bersama kita maju
Program ini ditujukan bagi siapa saja yang saat ini membutuhkan bantuan dana untuk keperluan yang positif seperti :
Investasi membuka/mengembangkan usaha
Melunasi hutang
Biaya sekolah atau kuliah (Beasiswa), dalam dan luar negeri
Biaya riset ilmiah
Kegiatan sosial, termasuk LSM
dan sebagainya.
Headline: uang gratis dari internet
ISI: Hidup perlu perubahan, jgn jadi karyawan terus, bangunlah usaha yg paling memungkinkan anda ikuti melalui internet. Akan kami tunjukan caranya. Simple dan gratis? Hanya untuk yang serius ! Klik
1. Exvortex.com
2. Galesus.com
3. komisiGRATIS.com
4. 5fcc.com
5. Reviews16.com
6. Bagja.com
Salam
GOOD LUCK
0 komentar:
Posting Komentar