Ada banyak cara untuk mendapatkan penghasilan melalui bisnis baik online maupun offline, namun tidak sedikit yang telah mengeluarkan ratusan ribu bahkan jutaan rupiah namun yang namanya penghasilan melimpah dan kebebasan finansil belum juga diraih.
Bagaimana jika saat ini telah diluncurkan website full dinamis dan handal sebagai akses menuju kebebasan finansial Anda melalui dasyatnya bisnis online?
==.. Anda masih ragu?
==.. Anda pesimis?
==.. Anda trauma?
==.. Anda takut gagal?
Buang jauh-jauh segala prasangka yang hanya akan membuat Anda tidak memperoleh apapun selain meratapi kemalangan hidup Anda!
Segera bangkit dan mulailah kembali membangun cita-cita Anda!
Semua bisa Anda wujudkan dari sekarang!
Luangkan waktu sejenak untuk mempelajari semua sistem kami di :http://www.galesus.com/index.php?id=emiltria
http://www.komisiGRATIS.com/?id=emiltria
Saya saja bisa!!! Kenapa Anda tidak???
Salam Sukses!
Selasa, 14 Juli 2009
Bener - bener 100% bisnis gratis
Label: BISNIS, Cerita Santai, Hanya untuk Santai, hukum, Ide, Investasi, Kehidupan, Manusia, Marketing, Pengembangan Diri, Program, Selular, SEO, Time, Tips, Trik, Waktu
Diposting oleh hanya untuk santai di 11.29 0 komentar
Senin, 17 November 2008
Tentang perceraian dalam islam
Pernikahan adalah suatu ikatan suci yang menyatukan pria dan wanita dalam naungan Al-Quran dan Sunnah. Bahkan Allah SWT menggambarkan hubungan suami isteri dalam ikatan pernikahan itu seperti layaknya pakaian bagi satu sama lain; “...mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...” (Al-Baqarah: 187), ayat ini menggambarkan kedekatan, kasih sayang, kehangatan dan cinta satu sama lain dari suami isteri.
Namun apa yang harus dilakukan jika hubungan itu retak dan tidak dapat diperbaiki atau dalam kasus lain cinta kedua pasangan telah hilang dan tantangan hidup yang dirasakan oleh kedua pasangan sangat berat sehingga sulit untuk dihindari.
Jika terjadi kasus seperti itu Islam memberikan jawaban dengan memperbolehkan perceraian sehingga masing-masing pasangan dapat memiliki kesempatan lain untuk merasakan kebahagiaan bersama orang lainnya dibanding harus menjalani perkawinan yang membawa penderitaan. Hal ini tidak berarti Islam - dalam sudut pandang orang mencari kebahagiaan - menjadikan pilihan untuk bercerai menjadi sangat mudah tetapi perceraian merupakan pilihan terakhir setelah upaya-upaya untuk bisa rujuk kembali dilakukan oleh pasangan suami isteri.
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq/cerai." (Riwayat Abu Daud).
Pasangan suami isteri harus berupaya menghindari jalan perceraian sebisa mungkin. Jika terdapat masalah serta hambatan dalam hubungan mereka maka mereka harus berupaya menyelesaikan segala perbedaan-perbedaan yang ada dan meminta bantuan dari saudara, teman atau penasihat profesional.
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (An-Nisa':35)
Namun apabila perbedaan-perbedaan yang ada tidak bisa didapatkan solusinya maka perceraian hukumnya diperbolehkan dan proses perceraiannya itu harus dilakukan dengan cara yang baik.
Label: hukum, Perkawinan
Diposting oleh hanya untuk santai di 10.03 0 komentar
Tentang perceraian
Tidak dapat dipungkiri ternyata fakta berkata bahwa banyak sekali orang yang buta akan hukum keluarga khususnya bila ada orang yang mengalami musibah masalah keluarga seperti “perceraian”. Diperkirakan 80% problema hukum keluarga terbesar adalah tentang hukum perceraian. Dan pada kenyataannya di Pengadilan Agama setiap hari menerima setumpuk gugatan perceraian. Luar biasa! Padahal budaya Timur kita seharusnya men-sakral-kan arti sebuah perkawinan, tapi fakta berkata lain. Setiap tahun grafik perkara perceraian terus meningkat dan tentunya makin banyak korban dari akibat perceraian itu sendiri, siapakah korban perceraian? Tidak bukan adalah anak-anaknya mereka sendiri
Namun, memang perceraian hadir ditengah-tengah kehidupan tanpa diundang dan tidak diinginkan, sama halnya dengan hidup-mati, nasib dan rezeki manusia. . . . .tiada orang yang tau, manusia hanya bisa berusaha tapi Tuhan yang menentukan. Sama halnya dengan 'perceraian' itu sendiri.
Mohon dimengerti bahwa terkadang perceraian harus terjadi untuk meghindari KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), untuk perlindungan anak-anaknya yang masih balita, untuk masa depan anak-anaknya, atau malah untuk mendapatkan keturunan. Bila perceraian harus terjadi oleh alasan-alasan tersebut, bukankah itu suatu keputusan yang "arif-bijaksana".
1. sidang perdamaian;
2. sidang jawaban;
3. sidang replik;
4. sidang duplik;
5. sidang pembuktian dari penggugat;
6. sidang pembuktian dari tergugat;
7. sidang kesimpulan; dan
8. sidang putusan.
Sedangkan sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni:
1. sidang mediasi (perdamaian) maksimal 3 kali pertemuan;
2. sidang jawaban;
3. sidang replik;
4. sidang duplik;
5. sidang pembuktian dari penggugat;
6. sidang pembuktian dari tergugat;
7. sidang kesimpulan;
8. sidang putusan.
1. Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:
a. buku nikah;
b. akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
c. kartu keluarga;
d. bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);
3. Membuat gugatan cerai
4. Persiapan biaya pendaftaran gugatan
Istilah-istilah
Ketua Hakim Pengadilan Agama = seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama
Ketua Hakim Majelis = seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang
Hakim Anggota = seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis
Penggugat (dalam Pengadilan Agama) = seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tergugat (dalam Pengadilan Agama) = seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama
Pemohon = seseorang (suami) yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
Termohon = seseorang (istri) yang diajukan permohonan ucap talaq oleh suaminya
Gugatan cerai/cerai gugat = berkas/surat permohonan =cerai yang diajukan oleh si istri
Permohonan talaq = berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
Jawaban = berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)
Replik = berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)
Duplik = berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)
Sidang saksi/pembuktian = sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
Kesimpulan = berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
Petitum = permintaan yang diajukan oleh para pihak
Hak pemeliharaan anak = adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya
Label: hukum, Perkawinan
Diposting oleh hanya untuk santai di 09.42 0 komentar
Perkawinan dalam undang undang
Perkawinan adalah suatu hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Perubahan II UUD 1945 dan kemudian dalam tataran praktisnya diatur dalam UU No 1 Tahun 1974.
Tetapi perkawinan sendiri dinilai sah apabila:
1. Dilakukan berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya
2. Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempelai
3. Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun
4. Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin dari kedua orang tua/wali
Lalu bagaimana proses pencatatannya sendiri, sebenarnya ini tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah karena proses pencatatan itu sendiri adalah proses administratif. Namun dalam hukum nasional kita, proses pencatatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif, karena hanya dengan proses ini maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum
UU Perkawinan juga mengatur tentang poligami, akan tetapi sepanjang hukum agama membolehkan tentang poligami dan harus berdasarkan ijin dari pengadilan dengan syarat bahwa
a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dan untuk itu diperlukan
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri - isteri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Selain itu UU Perkawinan juga mengatur tentang pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, serta putusnya perkawinan.
Label: hukum, Perkawinan
Diposting oleh hanya untuk santai di 09.37 0 komentar
Bersama kita maju
Program ini ditujukan bagi siapa saja yang saat ini membutuhkan bantuan dana untuk keperluan yang positif seperti :
Investasi membuka/mengembangkan usaha
Melunasi hutang
Biaya sekolah atau kuliah (Beasiswa), dalam dan luar negeri
Biaya riset ilmiah
Kegiatan sosial, termasuk LSM
dan sebagainya.
Headline: uang gratis dari internet
ISI: Hidup perlu perubahan, jgn jadi karyawan terus, bangunlah usaha yg paling memungkinkan anda ikuti melalui internet. Akan kami tunjukan caranya. Simple dan gratis? Hanya untuk yang serius ! Klik
1. Exvortex.com
2. Galesus.com
3. komisiGRATIS.com
4. 5fcc.com
5. Reviews16.com
6. Bagja.com
Salam
GOOD LUCK
