Senin, 17 November 2008

Tentang perceraian

Tidak dapat dipungkiri ternyata fakta berkata bahwa banyak sekali orang yang buta akan hukum keluarga khususnya bila ada orang yang mengalami musibah masalah keluarga seperti “perceraian”. Diperkirakan 80% problema hukum keluarga terbesar adalah tentang hukum perceraian. Dan pada kenyataannya di Pengadilan Agama setiap hari menerima setumpuk gugatan perceraian. Luar biasa! Padahal budaya Timur kita seharusnya men-sakral-kan arti sebuah perkawinan, tapi fakta berkata lain. Setiap tahun grafik perkara perceraian terus meningkat dan tentunya makin banyak korban dari akibat perceraian itu sendiri, siapakah korban perceraian? Tidak bukan adalah anak-anaknya mereka sendiri

Namun, memang perceraian hadir ditengah-tengah kehidupan tanpa diundang dan tidak diinginkan, sama halnya dengan hidup-mati, nasib dan rezeki manusia. . . . .tiada orang yang tau, manusia hanya bisa berusaha tapi Tuhan yang menentukan. Sama halnya dengan 'perceraian' itu sendiri.

Mohon dimengerti bahwa terkadang perceraian harus terjadi untuk meghindari KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), untuk perlindungan anak-anaknya yang masih balita, untuk masa depan anak-anaknya, atau malah untuk mendapatkan keturunan. Bila perceraian harus terjadi oleh alasan-alasan tersebut, bukankah itu suatu keputusan yang "arif-bijaksana".

Oleh sebab itu, ternyata dalam berproses perceraian itu banyak sekali orang-orang tersesat, buta hukum dan yang terparah adalah mereka tidak tau hak dan kewajiban yang didapatkan dalam perceraian. Situs ini bertujuan untuk memberikan segala macam seluk-beluk tentang hukum perceraian.

Perlu diketahui bahwa proses perceraian di Indonesia dapat dilakukan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama non-Muslim. Proses perkara cerai di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Agama secara garis besar hampir sama.

Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah:

1. sidang perdamaian;

2. sidang jawaban;

3. sidang replik;

4. sidang duplik;

5. sidang pembuktian dari penggugat;

6. sidang pembuktian dari tergugat;

7. sidang kesimpulan; dan

8. sidang putusan.

Sedangkan sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni:

1. sidang mediasi (perdamaian) maksimal 3 kali pertemuan;

2. sidang jawaban;

3. sidang replik;

4. sidang duplik;

5. sidang pembuktian dari penggugat;

6. sidang pembuktian dari tergugat;

7. sidang kesimpulan;

8. sidang putusan.

Persiapan Mengajukan Gugatan Cerai

Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapannya adalah:

1. Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:

a. buku nikah;

b. akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);

c. kartu keluarga;

d. bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);

2. Membuat kronologis permasalahan

3. Membuat gugatan cerai

4. Persiapan biaya pendaftaran gugatan

5. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan.

Istilah-istilah

Panitera = seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian

Ketua Hakim Pengadilan Agama = seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama

Ketua Hakim Majelis = seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang

Hakim Anggota = seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis

Penggugat (dalam Pengadilan Agama) = seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Tergugat (dalam Pengadilan Agama) = seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama

Pemohon = seseorang (suami) yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama

Termohon = seseorang (istri) yang diajukan permohonan ucap talaq oleh suaminya

Gugatan cerai/cerai gugat = berkas/surat permohonan =cerai yang diajukan oleh si istri

Permohonan talaq = berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya

Jawaban = berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)

Replik = berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)

Duplik = berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)

Sidang saksi/pembuktian = sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.

Kesimpulan = berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.

Petitum = permintaan yang diajukan oleh para pihak

Hak pemeliharaan anak = adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya

Harta gono-gini = adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan

0 komentar:

Bersama kita maju


Program ini ditujukan bagi siapa saja yang saat ini membutuhkan bantuan dana untuk keperluan yang positif seperti :
Investasi membuka/mengembangkan usaha
Melunasi hutang
Biaya sekolah atau kuliah (Beasiswa), dalam dan luar negeri
Biaya riset ilmiah
Kegiatan sosial, termasuk LSM
dan sebagainya.

Headline: uang gratis dari internet
ISI: Hidup perlu perubahan, jgn jadi karyawan terus, bangunlah usaha yg paling memungkinkan anda ikuti melalui internet. Akan kami tunjukan caranya. Simple dan gratis? Hanya untuk yang serius ! Klik

1. Exvortex.com
2. Galesus.com
3. komisiGRATIS.com
4. 5fcc.com
5. Reviews16.com
6. Bagja.com

Salam

GOOD LUCK